← Kembali ke SiPPDB
SiPPDB · Pelindungan Data Pribadi

Kebijakan Privasi

Versi 2026-09-30 · mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Ringkasnya: data calon siswa hanya dipakai untuk proses penerimaan murid baru, hanya dilihat panitia sekolah yang sedang memproses dan Dinas Pendidikan, tidak dijual atau dibagikan untuk keperluan lain, dan dihapus setelah masa penyimpanan berakhir.

1. Siapa yang mengelola data

Data dikelola oleh Dinas Pendidikan selaku penyelenggara penerimaan murid baru, bersama panitia SPMB di sekolah yang dipilih. SiPPDB adalah sistem yang dipakai untuk mengolah pendaftaran tersebut.

2. Data yang dikumpulkan dan kegunaannya

DataUntuk apa
Nama, NIK, tanggal lahirIdentitas calon siswa, memastikan satu anak hanya mendaftar sekali, memeriksa batas usia
Alamat rumah dan lokasi GPS saat mendaftarMenghitung jarak rumah ke sekolah untuk jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi
Nilai rapor/TKA, kategori jalur, keterangan prestasiSyarat dan peringkat sesuai jalur yang dipilih
Berkas: KK, akta kelahiran, rapor, dan berkas khusus jalurVerifikasi kebenaran data oleh panitia
Email dan password (disimpan terenkripsi)Login ke akun dan pengiriman notifikasi status

Data tidak dipakai untuk iklan, tidak dijual, dan tidak diberikan kepada pihak lain di luar keperluan penerimaan murid baru, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

3. Dasar pengolahan: persetujuan orang tua/wali

Karena calon siswa umumnya masih anak, pengolahan datanya dilakukan atas persetujuan orang tua atau wali (calon siswa yang telah berusia 18 tahun dapat memberikan persetujuannya sendiri). Persetujuan diberikan dengan mencentang pernyataan pada langkah terakhir formulir pendaftaran; sistem mencatat waktu persetujuan dan versi kebijakan ini.

4. Siapa yang dapat melihat data

5. Cara data dilindungi

6. Berapa lama data disimpan

Data disimpan selama proses penerimaan murid baru tahun berjalan dan paling lama 1 (satu) tahun setelah pengumuman akhir untuk keperluan pelaporan dan penanganan pengaduan. Setelah itu data dan berkas dihapus. Data siswa yang diterima diserahkan kepada sekolah tujuan sebagai data peserta didik.

7. Hak orang tua/wali dan calon siswa

8. Perubahan kebijakan

Bila kebijakan ini berubah, versi dan tanggalnya diperbarui di halaman ini. Persetujuan yang tercatat selalu merujuk pada versi yang berlaku saat mendaftar.

SiPPDB adalah prototipe penelitian skripsi (Universitas Islam Indonesia). Untuk penerapan nyata, kebijakan ini perlu disahkan oleh Dinas Pendidikan setempat.